This photograph is in the public domain in Japan because its copyright has expired according to Article 23 of the 1899 Copyright Act of Japan (English translation) and Article 2 of Supplemental Provisions of Copyright Act of 1970. This is when the photograph meets one of the following conditions:
To uploader: Please provide the source and publication date.
If the photograph was also published in the United States within 30 days after publication in Japan, it might be copyrighted. If the copyright has not expired in the U.S, this file will be deleted. See Commons:Hirtle chart.
This template should not be used for a faithful photographic reproduction of an artwork. Under Article 23 of the former Copyright Act, its protection will be consistent with the artwork. See also Commons:When to use the PD-Art tag.
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ciptaan yang berakhir hak ciptanya adalah: buku, pamflet, dan semua karya tulis; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis; alat peraga pendidikan; karya musik; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; arsitektur; peta; dan batik dan seni motif. Ciptaan ini berakhir hak ciptanya karena dibuat oleh orang yang telah meninggal dunia 70 tahun lalu (Pasal 58(1)), orang yang terakhir meninggal dunia 70 tahun lalu (jika dibuat lebih dari satu orang, Pasal 58(2)), atau jika dipegang badan hukum, telah diumumkan lebih dari 50 tahun lalu (Pasal 58(3)).